Koreksi Pasal 66
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 bertanggung jawab sepenuhnya kepada pembeli untuk kelancaran dan keberlanjutan penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(2) Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemasaran, negosiasi dengan calon pembeli dan menandatangani perjanjian jual beli dan perjanjian lainnya yang terkait.
(3) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan BPMA.
(4) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh penjual selain Kontraktor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kontraktor yang bersangkutan.
(5) BPMA melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama diatur dengan Peraturan Kepala BPMA atas persetujuan Menteri dan Gubernur.
Koreksi Anda
