Koreksi Pasal 35
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPMA dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, menyampaikan rencana anggaran
pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh penetapan dan pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri dan Gubernur.
(2) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat pada awal tahun buku baru.
(3) Apabila Menteri Keuangan secara tertulis mengemukakan keberatannya atau menolak kegiatan yang dimuat dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA sebelum memasuki tahun buku baru, maka BPMA menjalankan anggaran pendapatan dan belanja tahun sebelumnya.
(4) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahannya yang tertera dalam buku harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan, menurut tata cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, untuk memperoleh penetapan dan pengesahannya.
(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah diajukan untuk memperoleh penetapan dan pengesahan, Menteri Keuangan tidak memberikan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka perubahan rencana kerja dan anggaran dianggap telah ditetapkan dan disahkan.
Koreksi Anda
