Koreksi Pasal 79
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan pasca operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Kontraktor wajib mengalokasikan dana.
(2) Kewajiban pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.
(3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disepakati Kontraktor dan BPMA dan berfungsi sebagai dana cadangan khusus kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu di wilayah bersangkutan.
(4) Tata cara penggunaan dana cadangan khusus untuk pasca operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sama.
Koreksi Anda
