Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai ruang lingkup pelaksanaan pengawasan Kegiatan Usaha Hulu oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3). (2) Kepala BPMA dapat mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai ruang lingkup pelaksanaan pengawasan Kegiatan Usaha Hulu oleh BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri bersama Gubernur dan Kepala BPMA dapat mengatur secara bersama mengenai ruang lingkup pengawasan Kegiatan Usaha Hulu.
Koreksi Anda