Koreksi Pasal 47
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dan BPMA dapat mengusulkan kepada Menteri mengenai perubahan ketentuan dan persyaratan Kontrak Kerja Sama.
(2) Menteri atas pertimbangan Gubernur dapat menyetujui atau menolak usulan sebagaimana ayat (1) dengan mempertimbangkan manfaat yang optimal bagi negara.
Koreksi Anda
