Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil, Kontraktor dapat mendapatkan kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran serta Rencana Pengembangan Lapangan yang telah disetujui oleh Menteri atau BPMA setelah produksi komersial. (2) Pengembalian biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah diaudit oleh auditor independen. (3) Auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
Koreksi Anda