Koreksi Pasal 73
PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH
Teks Saat Ini
Seluruh produksi Minyak dan Gas Bumi yang dihasilkan Kontraktor pada Kontrak Jasa merupakan milik Negara dan wajib diserahkan Kontraktor kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
