Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h, BPMA berkonsultasi dengan Kontraktor dan wajib memperhatikan: a. kelancaran dan keberlanjutan serta efisiensi penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi; b. kemampuan penjual; c. harga jual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi; d. hak dan kewajiban penjual; dan e. tidak terdapat benturan kepentingan antara Badan Usaha yang ditunjuk sebagai penjual dengan Kontraktor.
Koreksi Anda