PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA
(1) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan berdaya saing;
dan
b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan
d. pendampingan dan fasilitasi.
Dalam pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan penyuluhan; dan
b. dukungan manajemen.
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Perkebunan Kelapa secara berkelanjutan.
(2) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui bimbingan, konsultasi, edukasi, dan/atau advokasi sejak perencanaan sampai dengan pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa.
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan oleh Penyuluh Swadaya melalui Lembaga Formal dan Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal dan Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. kelembagaan Pekebun;
c. Perusahaan Perkebunan; dan/atau
d. masyarakat sekitar kebun.
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilakukan penumbuhan Penyuluh Swadaya.
(2) Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari:
a. Pekebun kelapa; dan/atau
b. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapaan.
(3) Pengangkatan Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit diberikan:
a. pengembangan Penyuluh; dan
b. biaya operasional Penyuluh.
Pengembangan Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit dilakukan dalam bentuk:
a. peningkatan kompetensi; dan
b. sertifikasi profesi Penyuluh.
Biaya operasional Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan dalam bentuk dana operasional untuk Penyuluh Swadaya.
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria Penyuluh Swadaya;
b. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal;
c. persyaratan kegiatan penyuluhan;
d. tata cara pengusulan kegiatan penyuluhan;
e. dukungan pelaksanaan penyuluhan; dan
f. pengawasan.
Dalam pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan pendidikan; dan
b. dukungan manajemen.
(1) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga Formal melalui beasiswa.
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pendidikan tinggi akademik; dan
b. pendidikan tinggi vokasi, dengan program, bidang studi, atau kompetensi yang berkaitan dengan pengembangan kelapa.
(3) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. keluarga Pekebun; dan
c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan kelapa.
Penerima beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi kriteria:
a. memiliki prestasi; dan/atau
b. tidak mampu secara ekonomi.
(1) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kriteria penerima beasiswa;
b. kriteria Lembaga Formal;
c. persyaratan penerima beasiswa;
d. tata cara pendaftaran beasiswa; dan
e. pengawasan.
Dalam pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan pelatihan; dan
b. dukungan manajemen.
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk:
a. pelatihan teknis;
b. pelatihan manajerial; dan
c. pelatihan kewirausahaan.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis pelatihan bidang Usaha Perkebunan Kelapa.
(3) Pelatihan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi jenis pelatihan bidang penumbuhan, penguatan, dan pengembangan kelembagaan Pekebun.
(4) Pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jenis pelatihan bidang manajemen pengelolaan dan administrasi kelembagaan Pekebun.
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga Formal dan Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal dan Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. keluarga Pekebun; dan
c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan kelapa.
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal:
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan pelatihan;
b. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal;
c. kriteria penerima;
d. persyaratan penerima kegiatan pelatihan;
e. tata cara pengusulan; dan
f. pengawasan.
Dalam pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. kegiatan pendampingan dan fasilitasi; dan
b. dukungan manajemen.
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan, kemandirian, daya saing, kemampuan teknis, kemampuan manajerial dan/atau kemampuan kewirausahaan dalam rangka mendukung pelaksanaan Usaha Perkebunan Kelapa.
(1) Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun.
Lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a paling sedikit berupa:
a. pengembangan usaha;
b. pengembangan produk samping;
c. pengolahan limbah;
d. kemitraan; dan
e. pemasaran produk kelapa, pada Usaha Perkebunan Kelapa.
Jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. sekolah lapang;
c. temu lapang;
d. studi banding; dan/atau
e. kegiatan pendampingan dan fasilitasi lainnya.
(1) Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi;
b. jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi;
c. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal;
d. persyaratan;
e. tata cara pengusulan; dan
f. pengawasan.