Correct Article 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun.
Your Correction
