Correct Article 30
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi;
b. jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi;
c. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal;
d. persyaratan;
e. tata cara pengusulan; dan
f. pengawasan.
Your Correction
