Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa maupun menjaga luasan lahan Perkebunan Kelapa agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Your Correction