Correct Article 73
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Lahan Pekebun yang diberikan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa harus memenuhi kriteria kebun telah berproduksi atau belum berproduksi sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
