Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil verifikasi pemeriksaan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90: a. memenuhi dokumen permohonan dan sesuai kondisi lapangan, diterbitkan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima dan calon lokasi; atau b. tidak memenuhi dokumen permohonan dan tidak sesuai kondisi lapangan, dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
Your Correction