Correct Article 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Pengembangan Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit dilakukan dalam bentuk:
a. peningkatan kompetensi; dan
b. sertifikasi profesi Penyuluh.
Your Correction
