Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit dilakukan dalam bentuk: a. peningkatan kompetensi; dan b. sertifikasi profesi Penyuluh.
Your Correction