Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 97

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction