Correct Article 50
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a kepada kepala Dinas daerah provinsi.
(2) Kepala Dinas daerah provinsi menyampaikan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk penerbitan rekomendasi teknis.
(3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Direktur Utama.
Your Correction
