Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu Hasil Perkebunan Kelapa.
Your Correction