Correct Article 67
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu Hasil Perkebunan Kelapa.
Your Correction
