Correct Article 42
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan pada lahan Perkebunan Kelapa dengan kriteria:
a. umur kelapa lebih dari 60 (enam puluh) tahun untuk kelapa dalam dan umur kelapa lebih dari 40 (empat puluh) tahun untuk kelapa genjah;
b. produksi kelapa kurang dari 60 (enam puluh) butir per- pohon per-tahun; dan/atau
c. terjadi serangan hama/penyakit yang sangat parah.
Your Correction
