Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusulan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction