Correct Article 52
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Pengusulan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
