Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pupuk dan pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dan huruf c harus memenuhi kriteria jenis dan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction