Correct Article 76
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Pupuk dan pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dan huruf c harus memenuhi kriteria jenis dan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
