Correct Article 70
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan pada lahan Pekebun yang memenuhi persyaratan:
a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan
b. memiliki legalitas lahan.
(2) Penentuan kriteria penerima sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
