Correct Article 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilakukan penumbuhan Penyuluh Swadaya.
(2) Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari:
a. Pekebun kelapa; dan/atau
b. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapaan.
(3) Pengangkatan Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
