Correct Article 92
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a kepada kepala Dinas daerah provinsi.
(2) Kepala Dinas daerah provinsi menyampaikan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk penerbitan rekomendasi teknis.
(3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Direktur Utama.
Your Correction
