Correct Article 98
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat
(2) huruf a paling sedikit dilakukan melalui:
a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
b. penguatan kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan
c. penyelesaian permasalahan teknis dan administrasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b dan huruf c berupa penilaian standar teknis atau kesesuaian penyediaan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa yang dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan.
(3) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
