Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peremajaan Kelapa melalui kemitraan dilakukan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya yang memiliki kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a. ruang lingkup; b. jangka waktu; c. pembiayaan; d. pendampingan; dan e. hak dan kewajiban. (3) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction