Correct Article 77
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Alat pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d diberikan untuk mengoptimalkan proses pasca panen, menurunkan kehilangan hasil, memperpanjang masa simpan, serta meningkatkan mutu, keamanan pangan, dan nilai tambah daya saing produk kelapa.
(2) Alat pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat dan mesin pascapanen.
(3) Jenis alat pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
