Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana untuk dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b meliputi: a. sosialisasi; b. pendampingan; c. verifikasi usulan; dan d. pengawasan.
Your Correction