Correct Article 74
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Dana untuk dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b meliputi:
a. sosialisasi;
b. pendampingan;
c. verifikasi usulan; dan
d. pengawasan.
Your Correction
