Correct Article 61
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa melalui kemitraan dilakukan setelah dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa dilaksanakan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2).
(3) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
