Correct Article 51
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 50 diajukan secara daring.
(2) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.
Your Correction
