Correct Article 68
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Dalam sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. sarana dan prasarana; dan
b. dukungan manajemen.
Your Correction
