Correct Article 72
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. dokumen penguasaan tanah; dan
b. status lahan.
(2) Dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertipikat hak milik.
(3) Dalam hal Pekebun tidak memiliki sertipikat hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan:
a. dasar penguasaan atas tanah; atau
b. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(4) Dalam hal dokumen penguasaan tanah berupa sertipikat hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(5) Status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat tanda daftar budi daya perkebunan.
(6) Dalam hal Pekebun belum memiliki surat tanda daftar budi daya perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), status lahan dibuktikan dengan keterangan tidak berada di kawasan hutan dari Dinas.
(7) Dalam menerbitkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dinas berkoordinasi dengan unit kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan unit kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Your Correction
