Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal. (2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal atau Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Your Correction