Correct Article 33
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. sektor hulu; dan
b. sektor hilir.
(2) Sektor hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup bidang:
a. kebun plasma nutfah kelapa/kebun induk kelapa yang baru;
b. pemuliaan;
c. perbenihan;
d. budi daya; dan
e. panen.
(3) Sektor hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup bidang:
a. pasca panen;
b. pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa;
c. pemasaran Hasil Perkebunan Kelapa;
d. pemanfaatan limbah;
e. produk hasil samping; dan
f. sosial ekonomi.
(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki relevansi terhadap produktivitas, efisiensi proses, peremajaan tanaman, produk dan pasar baru, keberlanjutan, dan/atau kesejahteraan Pekebun.
Your Correction
