Correct Article 65
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(2) huruf a paling sedikit dilakukan melalui:
a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya;
b. penguatan kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan
c. penyelesaian permasalahan teknis dan administrasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b dan huruf c berupa penilaian kemajuan fisik peremajaan Perkebunan Kelapa yang dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan.
(3) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
