Correct Article 80
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf f diberikan dalam rangka memperlancar pengangkutan kelapa.
(2) Alat transportasi yang diberikan paling sedikit berupa alat angkut langsir, gerobak bermotor, dan/atau truk.
Your Correction
