Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit diberikan kepada: a. Pekebun; b. kelembagaan Pekebun; c. Perusahaan Perkebunan; dan/atau d. masyarakat sekitar kebun.
Your Correction