Correct Article 47
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa melalui kepala Dinas daerah kabupaten/kota bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Dinas daerah kabupaten/kota terhadap pemenuhan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(3) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepala Dinas daerah kabupaten/kota menunjuk petugas pendamping sesuai wilayah kerja.
Your Correction
