Correct Article 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa;
c. peremajaan Perkebunan Kelapa; dan
d. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa.
Your Correction
