Correct Article 49
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Dalam hal hasil verifikasi pemeriksaan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6):
a. memenuhi dokumen permohonan dan sesuai kondisi lapangan, diterbitkan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima dan calon lokasi; atau
b. tidak memenuhi dokumen permohonan dan tidak sesuai kondisi lapangan, dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
Your Correction
