Correct Article 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa yang menggunakan Dana dari Badan Pengelola Dana.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.
Your Correction
