Correct Article 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. keluarga Pekebun; dan
c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan kelapa.
Your Correction
