Correct Article 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
Penerima beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi kriteria:
a. memiliki prestasi; dan/atau
b. tidak mampu secara ekonomi.
Your Correction
