Correct Article 39
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilakukan pada lahan Pekebun yang memenuhi persyaratan:
a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan
b. memiliki legalitas lahan.
(2) Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) hektare per orang.
Your Correction
