Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilakukan setelah surveyor menerima penugasan dari Direktur Jenderal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi dan disampaikan kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis berdasarkan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan disampaikan kepada Direktur Utama.
Your Correction