Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan melalui: a. kepala Dinas daerah kabupaten/kota; dan b. Direktur Jenderal dalam hal kemitraan.
Your Correction