Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Perkebunan Kelapa secara berkelanjutan. (2) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, konsultasi, edukasi, dan/atau advokasi sejak perencanaan sampai dengan pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa.
Your Correction