Correct Article 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Perkebunan Kelapa secara berkelanjutan.
(2) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui bimbingan, konsultasi, edukasi, dan/atau advokasi sejak perencanaan sampai dengan pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa.
Your Correction
