Correct Article 56
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa melalui Direktur Jenderal dalam hal kemitraan disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Perusahaan Perkebunan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa.
Your Correction
