Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a paling sedikit berupa: a. pengembangan usaha; b. pengembangan produk samping; c. pengolahan limbah; d. kemitraan; dan e. pemasaran produk kelapa, pada Usaha Perkebunan Kelapa.
Your Correction