Correct Article 38
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa
Current Text
(1) Dalam peremajaan Perkebunan Kelapa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. pembangunan kebun; dan
b. dukungan manajemen.
(2) Penggunaan Dana peremajaan Perkebunan Kelapa yang bersumber dari Badan Pengelola Dana untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan pada tahap penanaman sampai dengan pemeliharaan dan/atau penggunaan lain sesuai dengan keputusan Komite Pengarah.
(3) Penggunaan Dana peremajaan Perkebunan Kelapa yang bersumber dari Badan Pengelola Dana untuk dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sosialisasi;
b. pendampingan;
c. verifikasi usulan;
d. penilaian fisik kebun; dan
e. pengawasan.
(4) Dalam hal Dana peremajaan Perkebunan Kelapa yang bersumber dari Badan Pengelola Dana untuk pembangunan kebun dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, dapat dipenuhi dari dana pendamping yang bersumber dari swadaya/tabungan Pekebun, perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dana peremajaan Perkebunan Kelapa yang bersumber dari Badan Pengelola Dana untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar biaya peremajaan Perkebunan Kelapa yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Your Correction
